BREAKING NEWS

Jumat, 05 April 2024

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2017

MARABAHAN- Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM. Lutfi Syaifuddin terus mensosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di provinsi setempat agar masyarakat lebih mengerti akan pentingnya hak dan kewajiban warga negara terkait penanggulangan bencana.

Hal ini tertuang dalam Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar di rumah warga kelurahan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (3/4). 

Politisi Gerindra itu menyampaikan, bahwa di beberapa tahun yang telah lewat wilayah Kalsel pernah mengalami bencana banjir yang begitu masif, sehingga banyak permasalahan yang tidak bisa tertangani dengan baik dari dampak yang dihasilkan pasca banjir tersebut.

"Dengan adanya Perda Penanggulangan Bencana dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, semua permasalahan yang ada di masyarakat hendaknya sudah dapat teratasi dengan baik," ujarnya. 

"Kita perlu mensosialisasikan Perda 12/2017 karena di dalamnya mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ketika Sosper Perda 12/2017 di kelurahan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala yang termasuk salah satu kabupaten berdekatan dengan Kota Banjarmasin warga masyarakat setempat menyampaikan aspirasi terkait masalah bencana.

"Sebagai wakil rakyat, kita tentu akan berusaha perjuangkan aspirasi mereka sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (sar/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes