TANAH BUMBU- Dalam upaya meningkatkan pendapatan warga desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selata (Kalsel) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu (3/4) di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui.
Hj Mariana menjelaskan, tujuannya selain bersilaturahmi, juga ingin memberikan edukasi kepada ibu-ibu desa Satui Barat seputar Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Sosialisasi ini biasanya sekalian kegiatan demo memasak untuk melajari bebuhan pian belajar memasak. Jadi, ada jua pendapatan lebih, tapi karena sekarang lagi dalam suasana puasa jadi ditiadakan dulu selama puasa," ujarnya.
Dilain sisi, Halidi selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi kali ini menerangkan, sosialisasi perda ini bertujuan untuk menambah perekonomian dalam keluarga.
"Tujuan Perda ini agar ibu-ibu bisa membentuk kelompok atau ormas-ormas yang dapat memperbaiki kehidupan dalam berumah tangganya," tutupnya. (sar/mah/jp).