BREAKING NEWS

Selasa, 30 April 2024

Digelar Halal Bihalal Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalsel Dengan Insan Media

BANJARMASIN- Kegiatan Halal Bihalal Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalsel bersama Insan Media, juga disampaikan berbagai informasi perkembangan PAD Pra dan Paska Pandemi, Selasa (30/4). 

Kepala Seksi PPA II Kanwil DJPb Kalsel, Arif Budi Rahman, yang didampingi Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Kalsel, Juanda, menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah Pra dan Paska Pandemi yaitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah normal bahkan melebihi angka pra pandemi yang berarti aktivitas ekonomi masyarakat telah mulai stabil dan pulih akibat pandemi. 

Kemudian, Realisasi Pendapatan Asli Daerah lebih tinggi dibandingkan dengan target yang telah  ditetapkan (angka diatas 100% masuk dalam kriteria sangat efektif. 90 - 100% artinya efektif); Kendati realisasi PAD terus meningkat, rasio kemandirian fiskalnya tergolong rendah dan masih bergantung pada transfer dana dari pusat; Kemandirian fiskal di tingkat kabupaten/kota yang masih sangat rendah akan membebani Pemerintah Pusat, membatasi kapasitas pemda untuk mengembangkan ekonominya sendiri, dan menghambat pemda melakukan tugas pelayanan public

Lalu, Otonomi fiskal di tingkat provinsi relatif lebih baik dengan proporsi PAD terhadap total pendapatan di atas 50 persen; Pemda perlu menggali potensi pendapatan asli daerah (penarikan pajak dan retribusi di Daerah yang belum optimal atau BUMD di daerah juga belum banyak memberi keuntungan); Untuk mengurangi celah kebocoran yang berdampak pada capaian PAD, pemda perlu meningkatkan digitalisasi administrasi perpajakan daerah, memperkuat kapasitas dan integritas melalui supervisi dan sanksi.

Selanjutnya, Digitalisasi akan mendorong keuangan daerah dikelola secara efisien, tidak mengalami kebocoran, dan lebih transparan. Transparansi tidak bisa dihindarkan. Aliran uang ke manapun akan diketahui secara pasti; dan Langkah Bank Indonesia (BI) meluncurkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) patut diapresiasi. Saat ini terdapat 110 tim P2DD dari 542 daerah otonom. 

Adapun tugas tim adalah mempercepat dan memperluas digitalisasi transaksi keuangan di daerah. Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum untuk mempercepat digitalisasi transaksi keuangan Daerah.

Sedangkan menyinggung Otonomi Daerah, disebutkannya, bahwa beberapa tahun terakhir muncul pandangan negatif tentang otonomi daerah dan fenomena resentralisasi. Hal itu tak lepas dari sejumlah kebijakan pusat yang erosif terhadap otonomi daerah. Misalnya UU Cipta Kerja yang menarik izin IMB dan UU No 3/2020 tentang Minerba yang mengambil tambang galian C (pasir dan kerikil) ke pusat adalah contoh nyata resentralisasi administrasi dan ekonomi.

Sementara contoh resentralisasi politik adalah pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah bila terjadi kekosongan (vacuum of power) jabatan dalam tempo lama, yang dilakukan langsung oleh Presiden, bukan lewat pemilihan di DPRD atau perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah yang notabene dipilih langsung oleh Rakyat.

Dalam hal Reformasi Perpajakan Daerah, ditegaskannya, untuk mengatasi simtom kegagalan otonomi daerah, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, di samping memberikan DBH perpajakan, pemerintah juga perlu mengoptimalkan penerimaan pajak yang pungut oleh pemda dengan cara melakukan reformasi sistem perpajakan daerah.

Reformasi tersebut dapat dimulai dengan menetapkan standar pendaftaran, pengawasan, pemungutan, dan pelaporan pajak daerah yang terintegrasi. Hal ini dimaksudkan agar terjadi kesamaan persepsi antar daerah mengenai subyek obyek pajak daerah.

Kedua, alih-alih memberikan DBH PPh Pasal 25 Orang Pribadi, akan lebih baik apabila pemerintah memberikan DBH PPh Final PP 23 UMKM. Hal ini bertujuan agar DBH tersebut dapat digunakan kembali oleh pemda setempat untuk pengembangan UMKM yang umumnya menjadi fondasi dan roda penggerak perekonomian daerah. Di saat industri besar bertumbangan pada masa krisis ekonomi 1998, UMKM terbukti tangguh dalam melewati krisis tersebut.

Ketiga, Pemerintah perlu menjaga agar tak terjadi stuck dalam policy circle dengan cara memberikan kewenangan ke pemerintah pusat untuk melakukan pengaturan ulang peraturan daerah yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih. (jun/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes