PALANGKA RAYA- Lahan seluas 113, 5 Hektare milik ahli waris Ajak Jaya di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah digarap oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari pihak ahli waris.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan salah seorang dari ahli waris Ajak Jaya, Purnama mengatakan, Ajak Jaya telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1946 silam dengan bukti bukti tanam tumbuh dan makam keramat yang ada di lahan tersebut.
"Kami sangat keberatan atas apa yang dilkukan oleh perusahaan perkebunan PT Bina Sarana Sawit Utama sehingga kami membawa silsilah daftar keluarga Ajak Jaya dan lahan ini sudah kami blok sejak tahun 2004," ungkap Purnama, Senin (22/4).
Purnama menerangkan, bahwa pihaknya telah berupaya mencegah perusahaan menggarap lahan milik ahli waris Ajak Jaya, namun alasan dari pihak perusahaan telah membeli lahan tersebut dari seseorang padahal lahan warisan tidak boleh dijualbelikan.
"Guna mencari keadilan kami melaporkan PT BSSU ke Polda Kalteng pada awal Januari 2024 dan baru hari ini ditindak lanjuti dengan pengambilan titik kordinat oleh penyidik Polda Kalteng," kata Purnama.
Sementara itu, Men Gumpul selaku pendamping dari pihak ahliwaris mengatakan, awal 2023 lahan milik ahliwaris Ajak Jaya diseribot oleh PT BSSU.
"Setelah para ahliwaris menuturkan kepada kita, maka kita membuat laporan tertulis atau laporan pidananya kepada Polda Kalteng," kata Men Gumpul.
"Alhamdulilah laporan kita sudah ditangani oleh Polda Kalteng, dengan menurunkan tim guna pengambilan titik kordinat yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, BPN Kalteng dan dari pihak perusahaan juga ahliwaris," tambah Men Gumpul.
Martin, selaku Humas PT BSSU mrngatakan, pihak perusahaan juga telah memenuhi panggilan polisi terkait laporan dari ahliwaris Ajak Jaya.
"Saya orang baru di perusahaan ini jadi saya tidak bisa banyak berkomentar, setahu saya lahan ini telah dibeli oleh perusahaan dari seseorang," kata Martin. (emca/jp).