MARABAHAN- M. Syaripuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Senin (4/3).
Turut hadir sebagai narasumber Ketua Organisasi kepemudaan Taruna Merah Putih Riski Eri Munadi.
M. Syaripuddin menjelaskan, sosialiasi ini lebih tepatnya Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kepemudan adalah merupakan program Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun 2021, yang dimana Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung kepada masyarakat untuk penyebarluasan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrument hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Selatan.
"Seperti halnya Norma dalam Peraturan Daerah ini, dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif, menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan," papar Bang Dhin.
Menurutnya, Peraturan Daerah ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan.
"Untuk itu, Perda Nomor 10 Tahun 2019 ini turut menjadi strategi Pemerintah Daerah dalam menselaraskan dan meng-integrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan," jelas Bang Dhin.
Bang Dhin juga berpesan, teruslah mengasah dan belajar kembangkan kemampuan dalam organisasi sebagai pemuda, melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah untuk kebaikan bersama dalam membangun apa yang dihendaki masyarakat agar dapat bermafaat bagi orang banyak.
"Muda tidak menutup kemungkinan menjadi pemimpin daerah dikemudian hari, terus bersinergi guna mewujudkan percepatan pembangunan di banua Kalimantan Selatan," jelasnya. (sar/tur/jp).