BREAKING NEWS

Selasa, 12 Maret 2024

RSUD Tamiang Layang Jawab Tudingan Keliru Masyarakat Terkait Penanganan Ibu Mengandung yang Meninggal Dunia

TAMIANG LAYANG- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang, kabupaten Barito Timur menjawab kesimpangsiuran terkait penanganan pasien dalam kondisi mengandung yang meninggal dunia. Hal tersebut melalui press conference yang digelar di ruang rapat lantai 2, Selasa (12/3).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Jimmi WS Hutagalung, Direktur RSUD dr. Vinny Safari, spesialis kandungan dr. Reinhard Holo Sp.OG serta para tenaga medis dan perawat.

Dalam pemaparan yang disampaikan, pasien tiba pada tanggal 8 Maret 2024 pukul 23.50 WIB. Bersangkutan merupakan rujukan dari Klinik Mitra Insani di Ampah dengan Diagnosa Intrauterine fetal death (IUFD).

"Pasien mengalami keluhan tidak merasakan gerakan bayi, menyesak di ulu hati, mual dan muntah serta langsung diterima oleh petugas Jaga IGD Ponek RSUD Tamiang Layang," papar Direktur dr. Vinny Safari di depan puluhan awak media.

Selanjutnya, pada tanggal 9 Maret 2024 pukul 00.09 WIB petugas IGD Ponek langsung melaporkan via WA kepada DPJP yaitu dr. Reinhard Loho, Sp.OG bahwa pasien rujukan dari Klinik Mitra Insani sudah sampai di IGD.

Vinny menyebutkan, petugas IGD Ponek setelah melaporkan langsung melakukan Anamnesa dan pemeriksaan fisik. Laporan dan keluhan pasien disampaikan ditambah sudah tidak ada lagi merasakan gerakan janin. 

"Sejak jam 10 pagi dari hasil wawancara ada keluar air dari jalan lahir. Sementara keadaan umum pasien baik," ujarnya. 

Lanjutnya, pada pukul 00.39 WIB Dokter Obsgyn merespon via wa untuk pemeriksaan laboratorium dan observasi di Kamar bersalin (ruang VK). Semenit setelahnya, petugas IGD Ponek kembali melaporkan bahwa pasien mengeluh mual, muntah karena tidak makan dari siang, rasa menyesak di ulu hati.

Dokter kemudian memberi advise Injeksi  Ranitidin dan Injeksi Ondansentron. Petugas IGD Ponek melaporkan hasil pemeriksaan lab. kepada DPJP sekaligus menggantikan set infus dengan tranfusi set dan Threeway. 

"Selesai tindakan petugas, pasien makan roti yang informasi disuap oleh sang ibu," ujar Vinny.

Kemudian, pada pukul 01.20 WIB petugas IGD Ponek melakukan observasi untuk mengevaluasi keadaan umum pasien (keadaan umum pasien baik  pasien mengatakan sudah tidak ada muntah tetapi masih mual).

Pada pukul 01.25 WIB, petugas IGD Ponek menghubungi via telpon petugas ruang ruang VK untuk mempersiapkan pemindahan pasien.

Pukul 01.35 WIB pasien dipersiapkan dan dipindahkan ke ruang VK. Dan pukul 01.40 WIB pasien tiba di ruang VK dan petugas melaksanakan timbang terima pasien.

Pada pukul 01.57 WIB, petugas Ruang VK melaporkan kepada DPJP bahwa pasien sudah di ruang VK.

Pada 02.08 WIB pasien mengatakan lemah dan sesak, petugas ruang VK langsung memeriksa tanda-tanda vital dengan hasil umum pasien kurang baik.

Petugas langsung lapor via telepon Dokter Obsgyn dan advice dokter siapkan SC Emergency dan pasang Oksigen 10 LPM.

Petugas melaksanakan observasi ketat sementara mempersiapkan tindakan operasi. Kondisi pasien makin menurun. Pada pukul 02.28 WIB petugas kembali melaporkan via telpon kepada Dokter Obsgyn bahwa pasien penurunan kesadaran, tidak ada respon.

"Pada pukul 02.30 WIB Dokter Obsgyn datang langsung memeriksa pasien tidak ada reflek pupil. Dan pasien dinyatakan meninggal dunia," ulas Vinny.

Dia menambahkan, dalam hal penanganan pasien telah dilakukan tindakan terukur sesuai SOP seperti yang telah disampaikan pada kronologi. Pihak rumah sakit membantah terkait pelayanan buruk yang ditudingkan.

Ditanya terkait mengapa tidak langsung mengambil tindakan emergency untuk mengeluarkan janin yang telah divonis meninggal dunia, Spesialis Kandungan dr. Reinhard Loho menimpali, sejak awal diterima pasien dalam kondisi batas normal melalui hasil pemeriksaan dan laboratorium sehingga diupayakan lahir normal.

"Terkait rentan waktu dari awal pasien masuk hingga dinyatakan meninggal dunia itu tidak menjadi ukuran dalam mengambil tindakan emergency tapi disesuaikan dengan kondisi pasien. Sebab, dalam beberapa kasus usia kandungan yang meninggal di dalam tidak serta merta mempengaruhi. Contohnya, ada pasien yang baru mengetahui janin yang meninggal bahkan terlama tujuh hari namun tetap diupayakan lahir normal," ulasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bartim Ari Panan P Lelu menyampaikan, seluruh petugas maupun pegawai bekerja di pemerintah telah ada sumpah jabatan.

"Jadi kami kerja dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan prosedur supaya kita tidak salah bertindak," tegas Ari Panan.

Berkaitan dengan pemberitaan yang ramai memojokkan rumah sakit, Ari Panan meminta kepada para awak media untuk meluruskan  sesuai kegiatan pada hari ini. 

"Kita juga sudah mempersilahkan kepada rekan- rekan media terkait pelayanan rumah sakit untuk meluruskan pemberitaan miring terkait pelayanan rumah sakit Tamiang Layang," ungkap Ari Panan. 

 Selain itu, berkaitan dengan tudingan perbedaan pasien BPJS.

"Tidak ada perbedaan pasien BPJS dengan pasien non BPJS semua diperlakukan sama dan kita siap menerima segala komplain maupun permintaan dari warga yang belum terdaftar sebagai peserta dengan catatan memiliki KTP Bartim,"  tegas Ari Panan.

Ia menyampaikan, dalam kasus ini dokter menjelaskan tindakan yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan medis terkait dengan kondisi pasien rujukan dari Mitra Insani Ampah. 

"Kita sudah melayani masyarakat dengan baik sesuai ketentuan, namun pastinya ada yang puas maupun tidak puas, terkait ketidakpuasan, silahkan menghubungi manajemen rumah sakit," tandasnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes