TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sitaan kasus narkoba berupa 79,09 gram sabu-sabu, Kamis (14/3).
Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Bartim tersebut dipimpin oleh Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela didampingi Sekda Barito Timur, Panahan Moetar, Wakpolres Barito Timur, Kasat Reskrim, KBO Resnarkoba, perwakilan Kejari Barito Timur, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta menghadirkan tersangka M (51).
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.
"Barang bukti ini didapat dari tangan seorang tersangka berinisial M (51) yang ditangkap disebuah rumah kayu di wilayah Kecamatan Benua Lima, Barito Timur, Kalteng pada Rabu (21/2) lalu" kata Viddy Dasmasela saat memimpin pemusnahan barang bukti.
Viddy menuturkan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Barito Timur dan juga Pengadilan Negeri Layang.
Viddy menyebut, pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini dengan cara dimasukan kedalam wadah plastik yang berisi air, dicampur dengan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk sampai rata.
"Setelah sabu larut didalam campuran air dan cairan pembersih lantai atau karbol kemudian di buan," demikian Viddy Dasmasela. (zi/jp).