PALANGKA RAYA- Beredar Capture (tangkapan layar) di kalangan Jurnalis dari salah satu group aplikasi pesan singakt WA (WhatsApp) MITRA MEDIA binaan Diskominfosantik Provinsi Kalteng. Capture tersebut mengindikasi adanya pelecehan terhadap awak media pada saat peliputan giat Gubernur Kalteng.
Dimana percakapan di dalam group WhatsApp Mitra Media tersebut, Kadis Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi menuliskan, "Jadi malas memberikan informasi d group ini, Idealnya hanya dalam group yang hadir. Malah media entah berantah juga banyak hadir," tulisnya, pada Jumat, 15 Maret 2024 pukul 17.36 WIB.
Kemudian dilanjutkan percakapan berikutnya, "bocornya dari mana? Hal ini perlu dievaluasi? Artinya yang membocorkan wa saya itu ke luar group, juga oknum dalam group ini. Kan saya info hanya d group ini, mustahil diluar group tau," tulis, Agus Siswadi didalam group Mitra Media seperti bernada kesal karena bocornya informasi kegiatan Gubernur Kalteng ke luar group.
Diduga sebutan MEDIA ENTAH BERANTAH atau Antah Berantah yang artinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah DUNIA KHAYAL atau DONGENG itu ditujukan kepada awak media yang tidak menjalin kerja sama dengan Diskominfosantik yang turut hadir pada saat liputan giat gubernur Kalteng. Arti kerjasama yang dimaksud terkait pemberitaan kegiatan Pemprov Kalteng.
Informasi yang didapat dari rekan jurnalis yang diluar group Mitra Media, Agus Siswadi Kadis Kominfosantik meradang diduga lantaran adanya bantuan dana liputan yang diberikan oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran kepada wartawan yang hadir pada acara jumpa pers penyaluran sembako untuk masyarakat Kalteng yang terdampak banjir, pada Jumat, 15 Maret 2024.
Sementara keinginan dari Kadis Kominfosantik yang menerima bantuan dana liputan itu hanya lah wartawan yang tergabung di dalam group MITRA MEDIA saja, namun ternyata wartawan diluar group banyak yang hadir dan ini menjadi pemicu MARAH nya seorang Kadis Kominfo Kalteng.
Menyikapi permasalahan tersebut, salah satu wartawan yang diluar group WhatsApp MITRA MEDIA mengatakan, Kadis Kominfosantik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi seharusnya bersikap mengayomi dan membina, baik itu media-media yang sudah terikat kerjasama (red,kontrak) dengan Pemprov Kalteng maupun yang belum ada kerjasama nya.
Pasalnya, saat para wartawan menjalankan tugas jurnalistik mempunyai hak yang sama dan seperti yang tertuang didalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kata-kata MEDIA ENTAH BERANTAH seperti yang tersebar dikalangan wartawan tersebut sangat melukai perasaan kami dan bahasa itu dianggap telah melecehkan wartawan yang tak tergabung di group WhatsApp MITRA MEDIA. Sebagai pejabat publik dan dianggap orang tua bagi para wartawan dan media, seharusnya merangkul semuanya tanpa ada perbedaan," ujarnya.
Ditambahkannya, karena sebagian media di Kalteng punya keinganan dan hak yang sama, untuk menjalin hubungan kerjasama dengan Pamerintah Provinsi atau Kabupaten, kadang para pejabat ada yang tebang pilih media yang diterima untuk kerjasama.
"Kita semua wartawan atau media sama-sama berpedoman pada Undang m-undang Pers. Jadi, saya berharap jangan ada pejabat yang mengkotak-kotakan media atau wartawan yang yang meliput. Kalaupun ada kekurangan saat melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan, tolong lah dibina," ungkapnya mengakhiri pembicaraannya.
Sementara itu, menurut Praktisi Hukum Kalteng, Haruman Supono, seorang pejabat Pemerintah Provinsi Kalteng yang seharusnya mengayomi para Jurnalis tidak etis berucap seperti penyebutan wartawan ENTAH BERANTAH.
"Itu tidak etis, kenapa tidak etis. Karena Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Ketentuan disitu terkait kemerdekaan pers itu dijamin undang-undang. Tidak ada keterbatasan atau tebang pilih terhadap media tertentu dalam hal peliputan," kata Haruman, di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/3) siang.
Ditanyakan apakah ada unsur pidana terhadap kata-kata yang tidak etis disampaikan Kadis Diskominfosantik Kalteng itu, Haruman mengatakan, sudah ada unsur pidananya.
"Kalau kata entah berantah, saya kurang paham. Tapi, kalau diartikan atau diindikasikan itu pelecehan terhadap wartawan itu sudah ada unsur pidananya sesuai dengan Undang-undang ITE Pasal 27 bisa kena dia," kata Haruman.
Dihubungi terpisah, Kadis Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi mengatakan, bahwa berkontrak ataupun tidak itu bukan menjadi persoalan, berkontrak hanya masalah belum mendapat kesempatan.
"Tentu anda juga tau di luar sana banyak yang mengaku wartawan, tapi keberadaannya tidak jelas. Anda selaku media dan wartawan yang jelas keberadaannya, kiranya bisa membantu kami dalam mengindentifikasi praktik di lapangan," jawab Agus Siswadi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Rabu, 20 Maret 2024.
Ia menambahkan, bagi oknum yang hanya sekedar mengaku ngaku sebagai wartawan, dan ini akan mencoreng profesi wartawan atau jurnalis yang mulia dalam menggali informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat secara objektif.
"Mohon maaf jika diksi bahasa yang saya gunakan kurang tepat. Sama seperti anda dan kawan jurnalis, saya pernah menggeluti profesi ini sebelumnya," tutup Agus. (emca/jp).