MARABAHAN- Polres Barito Kuala, Polda Kalimantan Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan saat berkendara selama berlangsungnya operasi keselamatan intan tahun 2024. Operasi keselamatan itu akan digelar dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 mendatang.
Himbauan itu disampaikan Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko dalam sebuah pamflef yang didapat media ini, Sabtu (2/3) malam.
Dalam pamflet itu, tertulis ada sembilan sasaran khusus selama operasi keselamatan intan tahun 2024. Diantaranya menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara dibawah umur, dan pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine), serta kendaraan yang menggunakan plat khusus atau rahasia. (lim/tur/jp).