PARINGIN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan khususnya pelayanan KTP-el bagi penduduk penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ODGJ.
Layanan ini dikemas dalam sebuah inovasi yang diberi nama Hati Unda yaitu akronim dari Hubungi Melalui Telfon, Kami Langsung Layani Disabilitas dan Lansia.
Layanan Hati Unda ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Disdukcapil apabila ada penduduk Kabupaten Balangan yang tidak mampu melakukan perekaman KTP ke tempat-tempat yang telah disediakan.
Laporan dapat dilakukan dengan cara melalui whatsapp dan melalui aplikasi layanan online Galuh Sanggam.
Laporan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan perekaman KTP ke tempat penduduk tersebut berada.
Plt. Kepala Disdukcapil Balangan, Ellyannor menyampaikan, bahwa layanan Hati Unda sudah berjalan bertahun-tahun dan mampu memberi manfaat kepada para penduduk rentan di Kabupaten Balangan.
"Siapapun bisa melaporkan kepada Disdukcapil Kabupaten Balangan jika ada penduduk Balangan penyandang disabilitas, lanjut usia, ODGJ yang belum memiliki KTP dengan melampirkan foto Kartu Keluarga, foto penduduk yang akan direkam, dan nomor telfon yang bisa dihubungi,” kata Ellyannor saat ditemui di ruang kerjanya.
Ellyannor menjelaskan, melalui Hati Unda, petugas Disdukcapil beberapa kali harus melayani perekaman KTP terhadap pasien yang sedang dirawat di RSUD Balangan karena pasien tersebut tidak dirawat menggunakan BPJS akibat dari tidak memiliki KTP.
"Diharapkan dengan layanan Hati Unda ini, penduduk penyandang disabilitas dan penduduk rentan lainnya dapat memiliki KTP dengan mudah sehingga tidak mengalami kendala dalam mendapatkan layanan publik lainnya," pungkasnya. (hru/jp).