PALANGKA RAYA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 379,4 Gram, Rabu (5/3).
Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono menjelaskan, bahwa barang haram tersebut berasal dari 4 orang tersangka yang ditangkap di Bamaang, Sampit pada bulan Februari.
Empat tersangka itu adalah, JR (43), JD (45), MI (45) dan AN (28) saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plstik kecil atau 390,45 gram sabu. Kemudian disisihkan untuk uji laboratorium dan kepentingan perkara pada saat persidangan.
"Pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan ini, merupakan upaya proteksi masuknya narkotika dari luar dan sekaligus membawa dampak yang baik," kata Joko Setono, dihadapan awak media dan perwakilan dari Polda Kalteng, Kejati, BPOM.
Menurutnya, dari jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa yang ada di Indonesia khususnya warga Kalteng.
"Oleh karena itu, BNN Provinsi Kalteng sebagi leading secktor di bidang P4GN akan terus melakukan upaya koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah serta aparat penegak hukum lainnya," tutup Kepala BNN Kalteng. (emca/jp).