BREAKING NEWS

Senin, 26 Februari 2024

Sungguh Bejat, Ayah Kandung di Kapuas Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

KUALA KAPUAS- Sungguh bejat, seorang ayah di Kabupaten Kapuas tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. 

Ironisnya, sang ayah mengancam dan memaksa anak kandungnya yang masih berusia belasan tahun itu untuk melakukan hubungan badan. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya telah menangani kasus tersebut. 

Dijelaskannya, tim Resmob Polres Kapuas telah melakukan penangkapan terhadap AS (46) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak, pada Jumat (23/2) sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Sebangau, Pulang Pisau. 

Iyudi Hartanto mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada Senin (18/9/2023) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah pondok di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Korban memberitahukan kepada pelapor bahwa pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban. 

Atas kejadian tersebut, lanjut Iyudi, korban mengalami rasa sakit di bagian alat vital dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna diproses lebih lanjut. 

"Modus operandinya, korban diancam oleh ayah kandung korban dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh ayah kandung korban," ungkap AKP Iyudi Hartanto kepada awak media, Sabtu (24/2).

Selain mengamankan terlapor, kepolisian juga telah mengantongi barang bukti diantaranya 1 potong tekstil pakaian-pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian dan hasil Visum Et Repertum (VER). 

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan kejahatan perlindungan anak, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan Atau Ayat (1) dan Ayat (3)," demikian AKP Iyudi. (rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes