AMUNTAI- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Sahrujani menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (1/2).
Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan itu adalah Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dengan menghadirkan nara sumber Iwan Ismail, Mantan Ketua DPRD Kota Banjarbaru.
"Implementasi daripada Undang-undang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Desa mengamanatkan adanya pemberdayaan desa dan itu dilakukan dengan peraturan daerah sebagai payung hukumnya,” ungkap Iwan Ismail.
"Masyarakat juga harus menyadari peran mereka dalam mengawasi pembangunan desa. Dimana ini merupakan salah satu partisifasi masyarakat desa,” tambah Iwan Ismail.
Sementara itu, H Sahrujani mengungkapkan, sosialisasi Perda ini merupakan sarana untuk menyampaikan Perda yang sudah dibuat sehingga masyarakat mengetahui dan disebar luaskan tentang Perda tersebut.
"Dengan harapan bisa memperoleh masukan dan tanggapan sebagai bukti keterlibatan masyarakat untuk penyempurnaan produk hukum yang akan dibentuk nantinya," ujarnya.
Terlihat, masyarakat antusias menghadiri sosper itu dengan banyaknya masyarakat yang hadir.
"Selain ingin bersilaturrahmi, mereka juga menanggapi apa yang dibuat atau dihasilkan oleh orang yang menjadi wakil mereka didewan perwakilan rakyat, produk apa yang mereka buat dan dengan sosperda ini mereka akhirnya mengetahui dan sudah dijalankan,” jelas Sahrujani.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Hayatun Nusrah Pengurus Dewan Pemgurus Daerah (DPD) Golkar Provinsi Kalsel serta Muhammad Noor Dosen STIA Tabalong yang juga merupakan Staf Ahli Anggota DPD RI. (sar/mah/jp).