TAMIANG LAYANG- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Barito Timur akan melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU dan pemilihan suara susulan atau PSS. Pelaksanaan PSU untuk TPS 03 Desa Tampa, Kecamatan Paku dan PPS untuk TPS 02 Desa Karang Langit, Kecamatan Dusun Timur.
Ketua KPU Kabupaten Bartim, Satya Hedipuspita mengatakan, pelaksanaan PSU dan PSS itu akan dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno hari ini.
"Itu menindaklanjuti situasi atau laporan dari Karang Langit dan Tampa," kata Satya Hedipuspita saat diwawancarai wartawan di Tamiang Layang, Kamis (15/2).
Satya menjelaskan, untuk PSS di Karang Langit melibatkan 22 pemilih. Mereka yang terdaftar di DPT dan masuk dalam berita acara KPPS maupun PPK tidak bisa diakomodasi memilih karena kurangnya surat suara.
"Kita sebenarnya sudah berupaya untuk menggeser ke PS lain, tetapi karena awalnya warga berkeberatan sehingga terlambat mencapai TPS- TPS yang sebenarnya bisa membantu masalah itu,. Untuk itu, mau tidak mau kita lakukan susulan untuk mereka yang memiliki hak," terang Satya.
Sementara untuk PSU di TPS 03 Desa Tampa Kecamatan Paku, Satya mengutarakan, PSU akan dilaksanakan berdasarkan keberatan saksi sehingga tidak bisa dilaksanakan proses dan sesuai dengan PKPU 25 maupun petunjuk teknis 66.
Satya menyebut, PSU di Desa Tampa akan melibatkan 294 warga terdaftar di DPT laki - laki dan perempuan.
"Berkaitan dengan proses yang ada itu, kami sudah koordinasikan. Kita siapkan hal- hal administratif yang diperlukan dan disampaikan ke sekretariat untuk menyiapkan bahan- bahan logistik," sebutnya.
Satya menegaskan, PSU dan PSS maksimal dilaksanakan sepuluh hari setelah hari pemungutan suara atau HPS.
"Karena itu kita punya waktu sampai tanggal 24 Februari 2024," tegasnya.
Menurutnya, berkaitan PSU dan PSS akan disampaikan terlebih dahulu ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Sebab, hal itu berkaitan penyedia logistik dari provinsi maupun KPU RI.
"Sehingga kita komunikasikan kapan bisa siap dan segera kita laksanakan," jelas Satya Hedipuspita. (zi/jp).