KUALA PEMBUANG- Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Seruyan, Umar Zahid Bustomi menyebut, terkait dengan adanya penundaan perhitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan TPS 20 Kelurahan Kuala Pembuang Satu itu, berdasarkan adanya kecurigaan salah satu saksi parpol dari PDIP yang ingin menggugat atau mencurigai kotak suara yang berada di TPS 20 itu.
"Saksi itu menduga antara Ketua KPPS dengan salah satu Caleg dari Partai Gerindra ada hubungan darah atau ada hubungan saudara, dan akhirnya rekapitulasi perhitungan suara TPS 20 tingkat kecamatan itu ia minta untuk ditunda," kata Umar Zahid Bustomi saat diwawancarai wartawan, Jum'at (23/2).
Selain itu, kata Umar, pihaknya dari Bawaslu tidak bisa melakukan penundaan begitu saja tanpa ada pertimbangan dari saksi-saksi yang hadir, baik saran dan masukan surat ke Bawaslu apakah itu dilakukan pembukaan kotak suara.
"Dan akhirnya disepakati tidak akan melakukan pembukaan kotak suara terkait pembuktian kecurigaan tersebut, dan hanya dilanjutkan perhitungan suara dengan berdasarakan teli yang ada. Karena prosedurnya di tingkat kecamatan yang di jadikan dasar adalah teli atau C pleno," katanya.
Ia berharap, pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Seruyan ini berjalan dengan aman, damai dan kondusif.
"Kami juga minta kepada masyarakat untuk partisipasi terhadap proses pengawasan dalam pelaksanaan hak pilih," ujar Umar.
Umar juga mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara juga selalu melakukan kerjasama dengan pihak terkait, baik itu dengan tokoh adat, tokoh agama dan TN-Polri.
Terpisah, Ketua PPK Kecamatan Seruyan Hilir, Alfiannor saat diwawancarai wartawan ini mengatakan, terkait adanya permintaan salah satu saksi partai yang keberatan dan ingin membuka kotak suara TPS 20 di Kelurahan Kuala Pembuang Satu, namun tidak dilakukan. Hal itu, kata Alfiannor, mengacu keputusan dari Panwascam yang tidak memberikan rekomendasi.
"Jadi, kami melaksanakan tahapan sesuai jadwal saja, tidak terganggu dengan masalah itu, dan kami lanjutkan rapat pleno sesuai tahapan," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa rekapitulasi itu harus diselesaikan ditingkat kecamatan. Dan terkait kendala tetap dilanjutkan. "Alhamdulillah sudah selesai," kata Alfiannor.
Dijelaskan Umar, terkait permasalahan di TPS 20 itu, pihaknya tidak ada menerima rekomendasi dari Panwascam. "Jadi kami tetap melaksanakan seperti biasa saja dan kami tidak ikut ke mana-mana serta tetap pleno sesuai jadwal," terangnya.
"Intinya kami tidak ada menerima rekomendasi dari Panwascam terkait hal itu, dan kami tetap melaksanakan rapat pleno seperti biasa dan TPS lainnya," tandasnya. (gan/jp).