BREAKING NEWS

Selasa, 06 Februari 2024

Pj Bupati Barsel Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024 di Bali

BUNTOK- Pj Bupati Barito Selatan, H Deddy Winarwan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024 dengan mengangkat tema "Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi, Menuju Birokrasi Berkelas Dunia, di The Stone Hotel-Legian Bali, Selasa (6/2).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Abdullah Azwar Anas sekaligus membuka secara resmi rakor tersebut secara virtual mengatakan, prinsip netralitas ASN bertujuan untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

"Untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja untuk kepentingan masyarakat dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang dapat menciderai integritas dan tujuan pelayanan publik. Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance,” ujar Anas.

Dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalitasnya. ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan Masyarakat. 

“Hal tersebut sangat erat kaitannya dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, dan dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.

Guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 ini, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah  serta sudah menandatangani SKB dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu terkait netralitas ASN yang didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar, sanksi itu dari yang ringan hingga berat. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran, BKN bersama dengan Kementerian PANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu telah berkolaborasi membangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN.

"Diharapkan dengan adanya kolaborasi ini, maka penanganan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN dapat dipantau oleh BKN dan Kementerian/Lembaga (K/L) secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” jelas Haryomo.

" Ketidaknetralan ASN akan merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral justru mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” jelasnya. 

Sementara itu, Pj Bupati Barsel, H Deddy Winarwan mengingatkan ASN di Barsel agar jangan terlibat politik praktis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, Deddy menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga netralitas ASN demi suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024. ASN harus netral, karena Netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini sangat diperlukan untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat.

"Apabila ada oknum ASN yang berani ikut terlibat politik praktis, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi, baik sanksi administratif, pencopotan jabatan hingga sanksi pidana," ujarnya. 

Deddy juga menyampaikan, bahwa dirinya akan terus mengingatkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Barsel agar ASN menjadi mesin perubahan. 

"Maka dari itu, reformasi birokrasi perlu didorong terus. ASN harus senantiasa meningkatkan kompetensi dan kinerjanya dalam melayani masyarakat," demikian Pj Bupati Barsel. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes