BREAKING NEWS

Senin, 26 Februari 2024

Pj Bupati Barito Timur Hadiri Best Practice Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban

TAMIANG LAYANG- Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan menghadiri Best Practice Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Kalteng, di Bahalap Hotel Palangka Raya, Senin (26/2).

Indra Gunawan menyampaikan kegiatan ini bisa menjadi acuan untuk dapat menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dengan baik, benar, dan sesuai dengan indikator-indikator yang ditentukan.

"Laporan yang disampaikan nantinya sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat sehingga memberikan gambaran keadaan yang sebenarnya," katanya.

Kegiatan tersebut di buka oleh Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo, dan dihadiri Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng, Herson B Aden, serta Pj Bupati/Wali Kota se-Kalteng, dengan menghadirkan narasumber. Yaitu Plh Inspektur IV Inspektorat Jenderal Ihsan Dirgahayu dan Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Yasoaro Zai. 

Dalam sambutannya Wagub Kalteng, H Edy Pratowo mengatakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban penjabat gubernur disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan bagi penjabat bupati/wali kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali, dan pelaksanaan tugas penjabat kepala daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota, para penjabat bupati dan wali kota wajib menyusun laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang terdiri dari kondisi umum pelaksanaan tugas penjabat daerah atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” ujar Wagub.

Edy menambahkan, capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri atas 12 aspek penyelenggaraan pemerintahan dan inovasi pelaksanaan tugas penjabat bupati dan penjabat wali kota meliputi, aspek pelayanan publik, pembangunan daerah, keuangan daerah, kepemimpinan kepala daerah, kebijakan daerah, pemerintahan desa, kelembagaan daerah, kepegawaian daerah, tramtibum linmas, kependudukan dan pencatatan sipil, pemerintahan umum, dan aspek kerjasama daerah. 

"Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat para penjabat bupati dan wali kota dalam rangka pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban,” imbuh Wagub.

Edy juga berharap, kegiatan ini dapat memberikan informasi dan gambaran atas kinerja penjabat bupati dan penjabat wali kota di Kalteng. 

"Melalui kinerja yang baik, tentu akan berdampak langsung bagi kemajuan pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat,” jelas Wagub Kalteng. 

Ditempat sama, Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan menyampaikan, kegiatan ini bisa menjadi acuan untuk dapat menyusun laporan pertanggungjawaban kepala daerah dengan baik, benar, dan sesuai dengan indikator yang ditentukan.

"Laporan yang disampaikan nantinya sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat, sehingga memberikan gambaran keadaan yang sebenarnya," ungkapnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes