KANDANGAN- Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang dibangun oleh KPK RI sebagai alat ukur tingkat atau resiko korupsi di instansi publik (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) serta upaya pencegahan korupsi dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.
Pada tahun 2023, terdapat peningkatan 40% jumlah responden SPI dari tahun 2022 di 639 KLPD yakni sebanyak 550 ribu responden.
Survei ini melibatkan 3 sumber data, yaitu sumber internal yang merupakan pegawai di K/L/PD, sumber eksternal yang merupakan pengguna layanan publik, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi K/L/PD, serta sumber eksper atau narasumber ahli yang terdiri dari auditor BPK, BPKP, Ombudsman, Akademisi, Asosiasi Pengusaha, dan lain-lain. Kegiatan survei dilaksanakan sejak 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2023.
Peluncuran Hasil SPI 2023 dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK RI, Jumat (26/1) yang dihadiri Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango, Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir Balaw, Pimpinan KPK, Johanis Tanak dan Alexander Marwata, dan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan.
Deputi KPK RI Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan mengatakan, pada skala nasional rata-rata indeks SPI 2023 adalah sebesar 70,97. Skor ini menurun dari tahun sebelumnya yakni 71,94.
Kenaikan dan penurunan skor SPI sangat dipengaruhi oleh komitmen nyata dari pimpinan lembaga, baik di pusat maupun di pemerintah daerah.
Sementara itu, komitmen pimpinan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi akan terlihat ketika skor SPI dipandang sebagai potret dari kondisi saat ini, sehingga rekomendasi perbaikan berbasis skor SPI akan dipandang sebagai panduan untuk perbaikan ke depan.
Sementara Menteri PAN RB menyampaikan jika indeks SPI termasuk dalam salah satu indikator dalam sasaran terciptanya budaya birokrasi Ber-AKHLAK dengan ASN yang profesional.
Sebagai upaya dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, SPI akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi.
SPI KPK memiliki bobot 10 poin dan merupakan indikator penilaian indeks RB terbesar dibandingkan dengan indikator penilaian lain.
Indeks SPI tahun 2023 yang diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah sebesar 81,14 yang merupakan indeks SPI tertinggi se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Hasil yang diperoleh merupakan buah dari reformasi birokrasi yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Hasil survei menggambarkan tingkat reformasi birokrasi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, dampak sosialisasi dan kampanye integritas, serta pembangunan budaya antikorupsi yang dilakukan kepada masyarakat, dan efektivitas pelaksanaan rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan.
Kiki Rachmawati, ST, MT Inspektur Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mewakili Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengucapkan terimakasih kepada para Responden Internal (ASN lingkup Pemkab HSS), Responden Eksternal (Pengguna Layanan) dan Responden Eksper (Kelompok Ahli) atas dukungan dan partisipasi dalam pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023. (ari/jp).