BREAKING NEWS

Kamis, 22 Februari 2024

Pemkab Barut Terima Sertifikat Merk untuk Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan

PALANGKA RAYA- Pj Bupati Barito Utara, Muhlis menandatangani komitmen bersama peningkatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis serta kekayaan intelektual lainnya dalam acara promosi dan diseminasi kekayaan intelektual indikasi geografis  yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (22/2). 

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Barito Utara juga menerima sertifikat merk untuk Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei dan sekaligus menerima piagam penghargaan atas partisipasi dalam mendorong pendaftaran indikasi geografis dan program one village one brand di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muhammad Mufid mengatakan, bahwa indikasi geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual. Menurutnya, hal ini menjadi satu tanda yang tanpa disadari sudah lama ada dan secara tidak langsung menunjukan kekhususan pada suatu barang dari daerah tertentu, dan tanda tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan asal usul barang tersebut.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Mufid juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara atas kerjasamanya mendaftarkan merk kekayaan intelektual indikasi geografis yang saat ini masih dalam proses pendaftaran dengan merk Lamang Parei Gunung Purei tepatnya di Desa Lampeong.

Di tempat yang sama, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Pemerintah Provinsi Kalteng, Suhaemi mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk membangkitkan ekonomi kreatifitas daerah melalui indikasi geografis.

"Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya untuk mendorong kekayaan intelektual indikasi geografis dalam berbagai bidang, baik itu industri, produk makanan, kerajinan, dan tanaman yang ada di Kalimantan Tengah, sehingga daerah memiliki ciri khas tersendiri dan harus mendaftarkan produknya. Contohnya di Sampit ada beras tertentu, kemudian beras di Barito Utara ada berasnya sendiri, yaitu Beras Talun Koyem," kata Suhaemi.

Sementara itu, Pj Bupati Barito Utara, Muhlis menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kakanwil Kemkumham Kalteng atas apresiasi dan proses pendaftaran indikasi geografis produk Barito Utara.

"Terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng yang telah memberikan apresisai kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait proses pendaftaran indikasi geografis, dan saat ini kita telah menerima sertifikat merk untuk Asosiasi Kelompok Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei dan juga menerima piagam penghargaan. Tentunya, ini merupakan semangat bagi kami Pemkab Barito Utara untuk berperan dan terus melakukan apa saja yang dapat diberikan dalam mendukung kemapanan produk daerah Barito Utara menjadi indikasi geografis," ujarnya. 

Muhlis berharap, dengan penandatanganan komitmen bersama peningkatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis ini, akan semakin mendorong produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik dan dapat didaftarkan menjadi indikasi geografis.

"Seperti yang disebutkan oleh Direktur Merk dan Indikasi Geografis tadi, bahwa Barito Utara memiliki kekayaan intelektual dengan merk Beras Talun Koyem," jelas Muhlis. (dsk/my/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes