BREAKING NEWS

Kamis, 29 Februari 2024

Pemkab Barito Kuala Terapkan Aturan Baru Terkait Pupuk Bersubsidi

MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah menerapkan aturan baru terkait penerimaan pupuk bersubsidi yang mengharuskan petani memiliki Elektronic-KTP (E-KTP) yang terdaftar dalam kelompoknya. 

Aturan ini memiliki tujuan untuk memperketat distribusi pupuk bersubsidi dan mengurangi adanya penyalahgunaan, dengan pembatasan penerimaan bagi petani yang memiliki lahan lebih dari dua hektar.

Kepala Dinas Pertanian TPH Batola, Ir. Murniati, MP mengatakan, aturan baru ini berfokus pada penggunaan sistem E-KTP untuk memastikan bahwa data penerima pupuk bersubsidi terdaftar dengan benar, dan data itu akan otomatis dihapus jika pemilik lahan memiliki lebih dari dua hektar atau menggunakan E-KTP yang sama untuk lahan yang berbeda.

“Keputusan terkait penerimaan pupuk bersubsidi sepenuhnya ditangani oleh sistem elektronik yang terhubung langsung dengan Kementerian Pertanian,” ucap Murni panggilan akrabnya saat ditemui wartawan media ini baru-baru ini. 

Ia menjelaskan, untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi, Pemkab Batola mengarahkan petani untuk beralih ke pupuk organik dan mengoptimalkan pupuk subsidi yang tersedia ke dalam program tanaman unggul. 

"Kebijakan tersebut sejalan dengan prioritas Kementerian Pertanian yang mengutamakan penggunaan pupuk organik untuk kesehatan tanah dan tanaman," terang Murni. 

Selain itu, lanjut Murni, untuk mencapai target optimalisasi lahan 20.000 hektar di tahun 2024 ini, Pemkab Batola telah melakukan perbaikan infrastruktur seperti jembatan, jaringan irigasi, dan pintu air melalui program optimalisasi lahan kepada para petani.

"Kami mengharapkan dengan implementasi aturan baru ini, distribusi pupuk bersubsidi dapat menjadi lebih efisien dan tepat sasaran. Sedangkan upaya optimalisasi lahan akan terus dilakukan untuk mencapai ketahanan pangan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Barito Kuala," pungkas Murniati. (li/tur/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes