PULANG PISAU- Keberhasilan Kabupaten Pulang Pisau memisahkan diri dari Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel).
Mengingat, saat ini Kalsel juga sedang bersiap untuk mengajukan usulan pembentukan 2 daerah otonom baru (DOB) ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), yakni Kabupaten Gambut Raya pemekaran dari Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Kambatang Lima pemekaran dari Kabupaten Kotabaru.
Pimpinan rombongan Komisi yang membidangi Pemerintahan dan Hukum, H Zulfa Asma Vikra, saat berkunjung ke DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (19/2) menyampaikan, pihaknya ingin menggali dan mengumpulkan informasi terkait kronologi keberhasilan pemekaran wilayah Kabupaten Pulang Pisau dari Kabupaten Kapuas yang hanya memakan waktu lebih kurang lima tahun.
"Kedatangan kami ini untuk mengetahui sekaligus menanyakan kronologi keberhasilan pemekarana wilayah Kabupaten Kapuas dari Kabupaten Kapuas mengingat di Kalsel juga ada usulan pemekaran di 2 wilayah, yakni di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Kotabaru,” kata politisi Partai Demokrat.
Anggota Komisi I lainnya, H Burhanuddin secara rinci menjelaskan, selain untuk mengetahui kronologi keberhasilan pemekaran wilayah Kabupaten Pulang Pisau, juga dalam rangka mengetahui strategi yang mendorong percepatan persetujuan dari Kemendagri.
"Pertama kami melakukan kunjungan kerja terkait pemekaran wilayah. Kedua, karena kami dari dapil 6, masalah pemekaran Tanah Kambatang Lima ini sudah berproses hanya saja kami menginginkan prosesnya bisa dipercepat. Hanya dengan pemekaran daerah Kambatang Lima ini bisa berkembang,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P).
Dia menambahkan, untuk usulan pemekaran tersebut, sejauh ini tidak ada permasalahan, hanya yang jadi masalah sekarang adalah pembagian wilayah yang dianggap memberatkan daerah induk.
"Teman-teman di daerah induk tidak mau kejadian seperti di Tanah Bumbu yang ketika dimekarkan mereka lebih maju. Karena pendapatan asli daerah (PAD) dan sumber-sumber keuangan yang bisa digarap itu lebih banyak di wilayah Tanah Kambatang Lima,” ungkapnya.
Burhanuddin menyarankan, agar panitia pemekaran bisa memaksimalkan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kami berharap, usulan pemekaran wilayah ini pada akhirnya dapat dikabulkan oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.
Rombongan Komisi I DPRD Kalsel yang terdiri dari H Suripso Sumas dari PKB, Hj Susan dari Partai Golkar, H Zulfa Asma Vikra dari Partai Demokrat, Hj Erna Syahriani dari Partai Hanura dan Siti Noortita Ayu Febria R dari Partai Gerindra, diterima oleh Kepala Bagian Dukungan Administrasi Kesekretariatan Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Medie Rolitae di ruang kerjanya sekaligus memberikan informasi terkait kronologi pemekaran wilayah Kabupaten Pulang Pisau dari Kabupaten Kapuas yang kini telah berusia 22 tahun. (sar/mah/jp).