BREAKING NEWS

Senin, 26 Februari 2024

DPRD Batola Lakukan Study Komparatif Terkait DOD ke Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta

MARABAHAN- DPRD Kabupaten Barito Kuala melakukan study komparatif terkait desain olahraga daerah atau DOD ke Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Senin (26/2). 

Rombongan DPRD Barito Kuala itu dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Barito Kuala, Saleh, didampingi Wakil Ketua Dra. Arfah dan Agung. 

Saleh mengatakan, desain olahraga daerah atau DOD adalah dokumen rencana induk kebijakan keolahragaan daerah yang disusun berdasarkan DBON. 

Sedangkan Desain Besar Olahraga Nasional atau DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan industri olahraga.

Saleh menjelaskan, bahwa DOD bertujuan untuk meningkatkan budaya olahraga di masyarakat, meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas olahraga prestasi, serta memajukan perekonomian daerah berbasis olahraga.

Selain itu, kata Saleh, DOD berfungsi untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, organisasi olahraga, induk organisasi cabang olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media dan masayarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan daerah. 

"Sehingga pembangunan keolahragaan daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, dan berkelanjutan," katanya. 

Saleh menyebutkan, bahwa DOD memuat misi dan misi, prinsip, tujuan dan sasaran, kebijakan, strategi dan penyelenggaraan DOD serta peta jalan DOD. 

"Sementara untuk penyelenggaraan DOD meliputi olahraga rekreasi, olahraga pendidikan, olahraga prestasi, dan industri olahraga," sebutnya. 

Lebih lanjut Saleh menjelaskan, dalam rangka penyelenggaraan DOD, gubernur membentuk tim koordinasi provinsi. 

"Hal ini dikarenakan dinas pemuda dan olahraga berada di bawah kewenangan gubernur, dan untuk kabupaten/kota disesuaikan dengan pemegang kewenangan dimasing-masing daerah," terangnya. 

Saleh juga menuturkan, bahwa tim koordinasi bertugas melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DOD.

"Kemudian, mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DOD serta mengoptimalisasi partisipasi masyarakat dalam mengimplementasikan DOD," tuturnya. 

Terkait dengan hasil diskusi serta paparan yang dilakukan oleh perwakilan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta. 

Saleh menegaskan, bahwa pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan dinas terkait melalui alat kelengkapan dewan dalam hal ini komisi yang membidangi yaitu komisi II untuk pembentukan DOD di daerah. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes