BREAKING NEWS

Rabu, 21 Februari 2024

Dinkes Kota Palangka Raya Rekomendasi Delapan Optik Tak Miliki RO Ditutup, PMPTSP Belum Eksekusi

PALANGKA RAYA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalimantan Tengah, Khoirul Ehsan bersama Ketua Pengurus Daerah Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN) Kalteng, H Andi Karuniadi, AMd. RO mendatangi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Palangka Raya, Selasa (20/2) terkait adanya rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya terhadap 8 Optik yang tidak mengantongi izin lengkap.

Disampaikan Ehsan, sehubungan hasil pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya terhadap sarana fasilitas atau Optik yang dilaksanakan sejak bulan September hingga bulan November 2023.

"Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya merekomendasikan kepada Dinas PMPTSP bahwa ada delapan Optik belum memenuhi persyaratan perizinan atau tidak adanya RO (Refraksionis Optisien) yang sesuai dengan Permenkes nomor 14 Tahun 2021," ungkap Eshan.

Tambah Ehsan, jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak dapat melengkapi persyaratan, Dinkes merekomendasikan kepada Dinas PMPTSP agar meninjau kembali izin OSS yang sudah terbit maupun yang belum diajukan serta optikal tersebut tidak melakukan operasianal alias menutup usaha tersebut sampai memiliki RO.

Namun kata Ehsan, setelah bertemu Akhmad Fordiansyah Kadis PMPTSP pihak Gapopin dan Iropin Kalteng tidak mendapat jawaban yang pasti atas rekomandasi dari Dinkes.

"Akan tetapi selama 30 hari ini PTSP dan Sat Pol PP belum ada realisasi terhadap penutupan tempat usaha optik tersebut. Padahal sebelum Pemilu kami juga datang kesini, Kadis nya  mengatakan pihak nya belum terima surat dari Dinkes. Dan setelah Dinkes merekomendasikan penutupan terhadap delapan Optik tersebut, pihak PTSP tetap saja tidak ada realisasi nya," kata Ehsan.

Sementara itu, Kadis PMPTSP Akhmad Fordiansyah enggan menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya kenapa Dinas PMPTSP tidak menindak 8 Optik yang telah di rekomendasikan oleh Dinkes Kota Palangka Raya untuk ditutup tempat usaha nya.

"Tanya aja ke Kabid," jawab Ahkmad Fordiansyah singkat saat ditemui di Kantor nya, Selasa pagi. 

Lain tempat, Kepala Pol PP Kota Palangka Raya melalui Sekretaris, Berry Pasti mengatakan, pihaknya menunggu dari Dinas PMPTSP untuk melakukan pengecekan perizinan 8 Optik tersebut. 

"Satpol PP tidak bisa bertindak sendiri, karena yang memberi izin adalah Dinas PMPTSP, maka mereka juga lah yang mencabut izinnya, kalau mereka sudah mencabut izin nya baru kita bisa mengambil tindakan dan itu juga bersama sama dengan PTSP, " kata Berry. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes