TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah menghadirkan sebanyak sembilan tersangka dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diungkap. Salah satunya perkara tindak pidana kejahatan dibidang migas atau penyalahgunaan Gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Dihadapan puluhan awak media, Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K dalam press conference yang berlangsung di aula Wira Satya, Selasa (6/2) mengatakan, pengungkapan kasus tindakan pidana tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
Viddy menjelaskan, kronologis kejadian berawal Senin (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskrim Polres Barito Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi pemerintah tanpa perijinan.
Atas informasi tersebut, personel II Tipidter Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut ke salah satu toko atau pangkalan gas log 3 milik saudara berinisial TR yang berada di Desa Banyu Landas, Kecamatan Benua Lima, Bartim.
Saat sampai di TKP, jelas Kapolres, ditemukan 197 tabung gas LPG 3 kg yang berisi gas. Ketika dilakukan pengecekan terkait perijinan, TR tidak bisa menunjukan perijinan dalam penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi.
Adapun modusnya, jelas Kapolres, adalah jual beli gas LPG 3 kg bersubsidi pemerintah, yang mana pangkalan gas LPG TR terdaftar pada agen LPG 3 kg wilayah Kalsel.
"Namun, terduga pelaku melakukan penjualan LPG 3kg tersebut diwilayah Kalteng," kata Kapolres Viddy.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya dengan sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 Thun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (zi/jp).