KANDANGAN- Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan, Yusperi menyampaikan, permasalahan sengketa lahan antara warga Kecamatan Daha Barat, HSS dengan PT SAM masih belum mendapatkan titik temu.
"Masing-masing pihak tetap pada pendirian, yang masing-masing merasa memiliki legalitas atas lahan yang disengketakan, kami merekomendasikan pemkab membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan," kata Yusperi di Kandangan, Sabtu (20/1).
Dijelaskan Yusperi, dari hasil rapat bersama dengan pihak terkait yang dihadiri dinas terkait, masih belum ada titik temu untuk penyelesaian sengketa lahan tersebut.
"Kami juga akan segera melayangkan surat resmi untuk pembentukan tim terpadu tersebut, agar sengketa lahan antara warga Kecamatan Daha Barat dan PT SAM bisa cepat selesai,” ujarnya.
Pihaknya meminta kepada Pemkab HSS membentuk tim terpadu melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, BPN dan dinas terkait.
Pelibatan beberapa unsur ini dalam upaya melakukan pengukuran lahan dengan tepat dan benar, sehingga bisa diketahui batas-batas lahan milik warga dan milik TP SAM.
Untuk diketahui, warga mengaku telah memiliki surat hak milik (SHM) di tanah yang disengketakan sejak tahun 2008 dari program Prona, dan PT SAM juga mengklaim punya legalitas kuat, yakni hak guna usaha (HGU) dari tahun 2009.
"Semoga melalui tim terpadu nanti, maka sengketa lahan antara warga dengan pihak perusahaan tersebut bisa cepat terselesaikan,” tandasnya. (ari/jp).