KUALA PEMBUANG- Warga empat desa melayangkan surat kepada pengurus Koperasi Karya Maju Bersama untuk menuntut hak-hak mereka.
Adapun empat desa itu, yakni Halimaung Jaya, Kartika Bakti, Bangun Harja, dan Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan.
Dalam permasalahan ini, warga ingin menuntut pertanggung jawaban terhadap status dan keberadaan terkait kepengurusan Koperasi Karya Maju Bersama (KMB).
Surat yang berisi tuntutan itu dilayangkan warga kepada Camat Seruyan Hilir Timur pada tanggal 10 Desember 2023 lalu.
Adapun poin-poin tuntutan isi surat itu, salah satunya menuntut pihak ketua pengurus Koperasi Karya Maju Bersama agar selalu transparansi dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, warga desa yang berada di wilayah Seruyan Hilir Timur sangat mengapresiasi sekali dengan adanya kehadiran perkebunan kelapa sawit PT Sumur Pandanwangi (SPW) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.
"Dengan harapan membawa dampak yang lebih positif lagi, terutama mengurangi angka pengangguran dan bisa juga meningkatkan taraf perekonomian hidup bagi masyarakat," ujar Camat Seruyan Hilir Timur, Ustadin sewaktu memberikan keterangan isi surat tuntutan warga desa setempat, Rabu (17/1).
"Warga sangat merasa gembira sekali, ketika ada pembagian plasma dari pihak perusahaan, yang diprakarsainya terbentuknya Koperasi Karya Maju Bersama (KMB) dan dilanjut dengan pembagian kartu peserta sebagai bukti penerima plasma," tambah Camat Seruyan Hilir Timur.
Camat Seruyan Hilir Timur menyebut, sampai saat ini hanya merupakan angan-angan dari pihak penerima manfaat saja, yang selalu menanti-nanti harapan itu menjadi kenyataan.
"Memang betul mewujudkan impian itu selalu dengan butuh proses, tentu banyak rintangan yang kita lewati, tetapi selama ini kami sebagai penerima manfaat tidak pernah diberikan penjelasan, baik dari perusahaan maupun dari pihak koperasi yang telah dibentuk yang menjadi penghubung antara masyarakat penerima plasma dengan pihak perusahaan," imbuhnya.
"Hal inilah yang merasakan kami sebagai penerima plasma, merasa ada kejanggalan dan seakan-akan ada yang ditutup-tutupi atau kurang terbuka oleh pihak terkait," terang Ustadin.
Ustadin menuturkan, bahwa selama ini pihak warga tidak pernah ada penjelasan terkait koperasi itu. Selain itu, penerima plasma belum diakui sebagai anggota koperasi Karya Maju Bersama (KMB) serta hutang koperasi diluar kewajaran yang tidak disampaikan secara jelas kepada anggota penerima plasma.
"Menurut informasi dari pekerja lahan perkebunan sawit plasma, lahan kebun sudah menghasilkan tandan buah sawit (TBS), namun belum ada pembagian hasil yang dirasakan oleh penerima plasma, dan yang lebih mengejutkan lagi permasalah ini pernah diinformasikan kepada pihak pemerintah desa, namun kepala desa tidak tahu menahu dalam permasalahan status Koperasi Karya Maju Bersama tersebut," tutup Ustadin. (gan/jp).