KANDANGAN- Wakil Ketua I DPRD Hulu Sungai Selatan, Kartoyo menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat paripurna pembahasan dan penetapan usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dari eksekutif.
Usulan itu dengan pengajuan program pembentukan peraturan daerah di luar Propemperda tahun 2024, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
"Setelah dilakukan pembahasan, pada Rabu (17/1) lalu, maka DPRD Kabupaten HSS menyetujui usulan raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut," kata Kartoyo di Kandangan, Sabtu (20/1).
Kartoyo mengatakan, bahwa pembahasannya bisa dilakukan lebih maksimal, mengingat RPJPD nantinya akan dijadikan sebagai acuan atau pedoman pembangunan yang akan dilakukan di masa mendatang.
Penyusunan tersebut dalam menjabarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah bagi calon pemimpin Kabupaten HSS masa akan datang, serta akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tentunya kita ingin dengan penyusunan raperda, maka pemimpin yang baru bisa berpedoman pada kebijakan RPJD tersebut nantinya,” jelasnya.
Direncanakan raperda di luar Propemperda tahun 2024 tentang RPJPD 2025-2045 baru akan dibahas DPRD Kabupaten HSS setelah pemilihan legislatif (Pileg) usai digelar.
Ditambahkan Kartoyo, alternatif pemilihan jadwal pembahasan itu dilakukan agar lebih konsentrasi dalam pembahasan dalam Badan Musyawarah (Banmus), di sekitar bulan Februari 2024 usai pileg. (ari/jp).