MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala, Polda Kalimantan Kalsel yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mashuri, S.H meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah itu.
Diketahui, pelaku berinisial MLD (32) warga Jln. Gerilya Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Ia diamankan pada saat berada di pinggir Jln. Brigjen H Hasan Basri, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, Selasa (9/1) sekira pukul 16.50 WITA.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPTU Marum mengungkapkan, penangkapan itu bermula anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering transaksi narkotika jenis sabu di wilayah itu.
"Atas informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Barito Kuala melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," kata IPTU Marum kepada awak media ini, Rabu (10/1).
Pada saat dilakukan penggeledahan, sebut IPTU Marum, anggota menemukan barang bukti 2 paket yang diduga narkotika gol l jenis sabu dengan berat kotor 10,33 gram, berat bersih 9,89 gram, 1 buah bungkus plastik merk kapal api, 1 buah Hp Realmi beserta SIM cardnya, dan 1 unit sepeda motor honda PCX. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Kuala guna proses lebih lanjut.
Pelaku di jerat dengan persangkaan tindak pidana narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
IPTU Marum menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dan melibatkan diri dalam lingkar peredaran narkoba.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk peduli dan melaporkan kepada petugas kepolisian bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya," jelasnya. (hr/jp).