KANDANGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar rapat paripurna tingkat 1 dalam rangka Pendapat Pj Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda dari Eksekutif tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penyerahan Dokumen RPJPD Tahun 2025 – 2045, diruang Rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD Kabupaten HSS, Rabu (24/1).
Rapat tersebut dipimipin Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmi, dan dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten HSS, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Muhammad Noor, Para Asisten dan Staff Ahli serta Para Kepala OPD.
Pada rapat paripurna ini, seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas Raperda tersebut, yang mana semua fraksi dapat menerima dan menyetujui serta mensepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penyerahan Dokumen RPJPD Tahun 2025- 2045.
Pendapat Pj Bupati HSS, Hermansyah yang dibacakan oleh Sekda HSS, H Muhammad Noor menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
Disampaikannya, bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki sumber daya alam yang melimpah serta banyak menghasilkan sumber daya manusia yang handal di berbagai bidang. Hal ini merupakan sebuah potensi yang dapat dikembangkan sebagai perwujudan kreativitas berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan atau teknologi sehingga perlu dioptimalkan melalui pengembangan ekonomi kreatif.
Pelaksanaan ekonomi kreatif berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, manfaat, keadilan, berkelanjutan, dan identitas daerah.
Adapun maksud pengembangan ekonomi kreatif adalah sebagai landasan hukum untuk menyelenggarakan pengembangan ekonomi kreatif di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan pengembangan ekonomi kreatif meliputi terwujudnya daerah kreatif sebagai daerah yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif.
"Dan menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan dengan koordinasi seluruh sektor ekonomi kreatif, menyejahterakan masyarakat di daerah, meningkatkan pendapatan daerah, menyiapkan generasi ekonomi kreatif yang berdaya saing global, mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif, melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif, dan mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan daerah," ujarnya.
Dikatakannya pula, bahwa saat ini Kabupaten Hulu Sungai Selatan belum memiliki pengaturan mengenai perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif sehingga dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum melalui pembentukan peraturan daerah dengan ruang lingkup pengaturan pengembangan ekonomi kreatif meliputi kewenangan pemerintah daerah, pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, desa kreatif, inkubator ekonomi kreatif, sistem informasi ekonomi kreatif, pengawasan, kerja sama, peran serta masyarakat, sampai dengan pendanaan.
"Rancangan peraturan daerah tentang pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya dan setiap orang dijamin hak-hak asasi dan kewajiban asasinya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dan dipertahankan," jelas Sekda HSS.
Disampaikannya pula, bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya sebagai manusia berlaku kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja, tidak terkecuali penyandang disabilitas.
Diskriminasi terhadap disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, bahwa tanggung jawab menghormati hak asasi manusia termasuk penyandang disabilitas tidak hanya oleh negara atau pemerintah namun juga masyarakat dan individu manusia. Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki komitmen dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Lahirnya undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas sebagai pengganti undang-undang nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat, menggeser paradigma pemenuhan hak penyandang disabilitas dimana penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek yang perlu diberikan bantuan (charity-based) namun sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (human rights-based).
Hal ini menempatkan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya pengembangan dirinya menuju kemandirian sebagai manusia yang bermartabat dalam perspektif hak asasi manusia. Berdasarkan penjelasan rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan oleh alat kelengkapan dprd sebagai pengusul bahwa secara filosofis, sosiologis dan yuridis sudah memenuhi sebagaimana persyaratan dibentuknya sebuah peraturan daerah.
"Oleh karena itu, kami menyambut baik dan mengapresiasi serta sangat mendukung dengan diajukannya rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif dan rancangan peraturan daerah tentang pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas ini oleh DPRD Kab. HSS. Kemudian untuk hal-hal lain yang lebih teknis berkenaan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten HSS ini, akan dibahas bersama pada tahapan-tahapan selanjutnya," jelasnya.
Dalam rapat peripurna tersebut, juga dilakukan penyerahan dokumen RPJPD tahun 2025- 2045 yang diserahkan oleh Sekda Kabupaten HSS, H Muhammad Noor dari pihak eksekutif kepada Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmi. (ari/jp).