TAMIANG LAYANG- Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur agar dapat melaporkan, mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas tahun 2023 dan membuat komitmen kerja tahun 2024 dalam format yang telah disediakan Pemerintah seperti SPT Pajak, e-Kinerja, eLHKPN, perjanjian kerja, pakta integritas dan lainnya.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan dalam sambutannya pada saat Apel Kesadaran Nasional Tahun 2024, Rabu (17/1).
Menurutnya, sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2024 yang lalu adalah evaluasi per tiga bulan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah, dengan penilaian terhadap aspek inflasi, kemiskinan ekstrem, stunting, BUMD, penyerapan anggaran, perizinan, dan kegiatan unggulan di Kabupaten Barito Timur.
"Secara general termasuk dalam kategori cukup baik, namun masih menyisakan ruang untuk peningkatan ke depannya," ujar Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan.
Pj Bupati Barito Timur menjelaskan, sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 32 tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Barito Timur awal tahun ini juga diwajibkan untuk menyusun dan melaporkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran 2023.
"Selain sebagai abdi masyarakat, PNS juga merupakan abdi negara yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya menggunakan APBN maupun APBD," jelasnya. (zi/jp).