BUNTOK- Pj Bupati Barito Selatan, H Deddy Winarwan menyampaikan pidato tentang persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna ke I (satu) masa persidangan I (satu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Barito Selatan tahun 2024 di Gedung Graha Paripurna, Jumat (12/1).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Barsel, Hj Nyimas Artika dengan agenda Persetujuan Bersama Antara Penjabat Bupati Barito Selatan dan DPRD Kabupaten Barsel Terhadap Raperda Tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pj Bupati Barsel, Hj Deddy Winarwan mengatakan, bahwa pembahasan Raperda Kabupaten Barito Selatan tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik.
"Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Pj Bupati Barito Selatan terhadap Raperda ini merupakan simbol sinergitas dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan Kabupaten Barito Selatan," ungkapnya.
Sementara itu, Nyimas Artika mengatakan, dengan adanya perda penetapan sebagai pegangan untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak dan retribusi, penetapan Propemperda Kabupaten Barito Selatan diagendakan untuk satu tahun, serta laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan masa persidangan III tahun 2024. (zi/jp).