TAMIANG LAYANG- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur, Anda Kriselina mengatakan, bahwa dana partai politik di cairkan dalam satu tahun sekali.
"Jadi, setiap tahun sekali pengurus partai politik mengajukan berkas permohonan pencairan ke dana parpol ke Kesbangpol Barito Timur," kata Anda Kriselina, Rabu (24/1).
Ia menjelaskan, dana parpol yang di cairkan itu nantinya minimal 60 persen digunakan untuk pendidikan politik. Sedangkan 40 persen sisanya terserah pengurus partai penggunaannya," terang Anda Kriselina.
"Kalau kurang dari 60 persen untuk pendidikan politik, maka disuruh mengambalikan dana tersebut oleh hasil temuan BPK," tambah Anda Kriselina.
Ia juga menyebut, bahwa dana 60 persen untuk pendidikan politik itu berlaku untuk semua partai yang terdaftar di Kesbangpol Barito Timur.
"Sementara untuk pencairan dana parpol tahun 2024 ini, tergantung pengurus partai untuk menyampaikan permohonan pencairan dana," jelas Anda Kriselina. (zi/jp).