KUALA PEMBUANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan sudah menahan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Pertama, pada Senin (22/1), Kejari Seruyan menahan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) dan UMKM Seruyan berinisial PM.
Kedua, pada Selasa (23/1), Kejari Seruyan menahan konsultan pengawas perencanaan proyek pembangunan IKM berinisial J.
Ketiga, pada Rabu (24/1) Kejari Seruyan menahan kontraktor proyek pembangunan IKM berinisial EPS yang turut ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan.
"Ketiganta ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan," katanya.
Karyadi menjelaskan, ketiga tersangka ini sebelumnya berstatus sebagai saksi, namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam proyek senilai kurang lebih Rp10,895 miliar tersebut, penyidik Kejari Seruyan memperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
"Saat ini penyidikan masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi,” jelasnya. (gan/jp).