TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah bersama Anggota Polsek Dusun Tengah yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah itu.
Diketahui, pelaku berinisial HR (27) warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng. Ia diamankan di sebuah pondok di wilayah Ampah Kota pada Kamis (14/12) sekira pukul 20.45 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bartim, IPTU Budi Utomo mengungkapkan, bahwa penangkapan itu bermula anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
"Atas informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bartim bersama Polsek Dusun Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," kata IPTU Budi Utomo di Tamiang Layang, Minggu (17/12).
Pada saat dilakukan penggeledahan, sebut IPTU Budi Utomo, dengan disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram dan satu buah timbangan digital warna hitam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Timur guna proses lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (zi/jp).