KANDANGAN- Pj Bupati Hulu Sungai Selatan, Hermansyah menghadiri rapat paripurna terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pembangunan gedung dan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, dan perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas, di DPRD Kabupaten HSS, Rabu (13/12).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS, H Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua II DPRD Muhammad Kusasi dan dihadiri Sekretaris Daerah Muhammad Noor dan jajarannya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten HSS, Rahmat Iriadi menjelaskan, Raperda perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif dibentuk sebagai landasan hukum, yang mana bertujuan untuk mendorong terwujudnya ekonomi kreatif yang mampu melayani kepentingan pembangunan ekonomi.
"Diharapkan pengembangan ekonomi kreatif dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten HSS," ujar Rahmat Iriadi.
Sementara untuk Raperda perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas, untuk menjamin perlindungan dan memberikan hak kepada disabilitas agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisi dalam secara optimal, sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Pj Bupati HSS, Hermansyah menjelaskan, pembangunan gedung sebagai perwujudan kreatifitas dan jatidiri manusia dalam pemanfaatan ruang.
Oleh karena itu, pengaturan pembangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan tata ruang yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Untuk menjamin dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan gedung, setiap pembangunan haru memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku baik pemerintah maupun masyarakat yang standar," ujar Pj Bupati Hermansyah.
Hermansyah juga berharap, melalui Perda penyelenggaraan pembangunan gedung tertib sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga bangunan sesuai dengan tata ruang dan aman untuk digunakan.
"Semoga dengan Perda penyelenggaraan gedung pembangunan gedung bisa tertib, baik administratif maupun secara teknis agar tercipta bangunan gedung yang fungsional," demikian Pj Bupati Hermansyah. (ari/jp).