MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Dalduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak setempat menggelar rapat Diseminasi Stunting Tahun 2023, di Ruang Rapat Setda lantai I, Muara Teweh, Rabu (20/12).
Diseminasi Audit Kasus Stunting merupakan salah satu proses dari rangkaian percepatan penurunan stunting dengan melakukan identifikasi penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran yang telah ditetapkan. Tim Teknis telah melakukan observasi dengan menggunakan Kertas Kerja Audit dan hasil-hasilnya telah dikonsultasikan dengan Tim Pakar.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis menyampaikan, Pencapaian target percepatan penurunan stunting merupakan salah satu investasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia indonesia yang berkualitas dan berdaya saing. Stunting merupakan asupan gizi yang kurang secara berkepanjangan dan penyakit infeksi kronis yang berulang.
"Adapun langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bupati Utara dalam rangka percepatan penurunan stunting adalah sesuai dengan yang tertuang dalam perpres 72 tahun 2021 yaitu Pendampingan calon pengantin, Pendampingan ibu hamil, Pendampingan ibu pasca persalinan dan Pendampingan anak usia 0-59 bulan. Mudah-mudahan Barito Utara dapat mencapai target 10% dalam penuruan kasus Stunting tahun 2024 mendatang," jelas Muhlis.
Sebelumnya, Sekretaris Tim TPPS sekaligus Kepala Dinas Dalduk KB PPPA Kabupaten Barito Utara, Silas Patiung, S.Si, Apt dalam laporannya menyampaikan, tujuan diselenggrakan Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) ini adalah untuk mengukur serta melakukan observasi sejauh mana upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menurunkan kasus Stunting diwilayah kerja Barito Utara.
"Selain itu, juga kegiatan ini terlaksana atas dasar Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting," ungkapnya. (dsk/my/jp).