TAMIANG LAYANG- Pelabuhan khusus milik PT Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kabupaten Barito Timur dipasangi police line atau garis polisi oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Pada plang pemberitahuan yang dipasang Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah itu tertulis, wilayah terminal khusus PT Mitra Tala ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud Pasal 300 Jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal dimaksud berbunyi, setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak
Rp300 juta.
"Barangsiapa yang melakukan perusakan plang pemberitahuan ini akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) Angka 2 KHUP diancam dengan pidana penjara 9 bulan," lanjut isi tulisan pada plang police line.
Salah satu warga sekitar mengungkapkan, aktivitas angkutan batubara di pelabuhan itu mulai terhenti sejak sebulan yang lalu, namun police line baru terpasang dua minggu terakhir.
"Sudah satu bulanan gak ada aktivitas di sini (pelabuhan), karyawan gak tahu dirumahkan atau di-PHK. Kalau police line ini terpasang sekitar satu minggu lebih," ujar sumber tersebut.
Sementara itu, warga lain di sekitar pelabuhan PT Mitra Tala mengatakan, info yang diperoleh batubara sebanyak 15.000 ton yang berada di pelabuhan tersebut milik pengusaha berinsial GJ yang izin usahanya telah mati.
"Untuk batu lainnya yang di Jetty Mitra Tala ikut juga di police line karena pelabuhan tersebut jetty-nya status masih pelsus (pelabuhan khusus)," ungkap warga tersebut. (zi/jp).