PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo menyaksikan penyerahan simbolis realisasi pembayaran Sisa Hasil Usaha oleh PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP)selaku avalis kepada Koperasi Maju Bersama Desa Bangkal, Selasa (5/12) di Kantor Disbun Provinsi Kalteng.
Edy Pratowo mengatakan, dari hasil pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT HMBP seluas kurang lebih 443 hektar, yang merupakan lokasi APL disisihkan sebesar Rp650.000/hektar.
“Sehingga total dengan jumlah Rp287.950.000 dapat diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal setiap bulannya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Seruyan,” ucap Edy Pratowo di Kantor Disbun Provinsi Kalteng.
Selain luas wilayah kurang lebih 443 hektar yang berstatus APL, tidak menutup kemungkinan luasan kebun sebesar 732 hektar yang dalam kawasan HPK saat ini masih dalam proses pengusulan izin Satgas Peningkatan Tata Kelola Kepala Sawit setelah clean and clear juga dapat diberikan plasma sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.
"Jadi sisanya masih berproses. Jadi masyarakat minta SHU yang diberikan setiap bulan,” kata Edy Pratowo kepada awak media.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri mengharapkan, tahapan realisasi tersebut bisa menjadi role model terhadap perusahaan di Kalteng.
"Ini diharapkan menjadi role model kalau kita tidak menuju menyelesaikan masalah ya tidak akan pernah selesai,” katanya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Maju Bersama Desa Bangkal, Kui S.Pd mengatakan, belum bisa menerima SHU dari PT HMBP lantaran menurut Kui, masih belum jelas hitung hitungannya.
"Untuk sementara kami belum bisa menjelaskan karena belum tahu itung-itungannya. Untuk sementara dana yang ada di rekening akan dipending dulu," ungkap Kui. (emca/jp).