TANAH LAUT- Upaya DPRD Kalsel dalam mendorong masyarakat untuk gemar menanam sejak dini dalam rangka menggalakan Revolusi Hijau masih dinilai belum maksimal.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo pada saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2018 tentang Revolusi Hijau di Desa Pantai Linuh, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Jum'at (22/12/).
Diketahui, Desa Pantai Linuh merupakan daerah Transmigarasi. Sejak keluarnya SK Menteri Kehutanan Nomor 453 Tahun 2009, kawasan hutan di desa tersebut belum termasuk Areal Pengguna Lahan (APL). Tetapi, sejak perubahan SK Menteri ini menjadi Nomor 435 Tahun 2009, kawasan hutan kurang lebih seluas 50 Hektar di desa ini masuk APL.
"Dari SK Menteri yang pertama, terbitlah Sertifikat. Jika suatu lahan yang sudah masuk dalam kawasan APL, itu akan sangat susah diakui kembali,” ucap Imam Suprastowo, Ketua Komisi II ini.
Ada beberapa kendala setelah hal ini terjadi, salah satunya ketika warga yang ingin menjadikan sertifikat ini sebagai jaminan di bank.
"Ini yang akan kita tindak lanjuti, bagaimana me recovery dari keberadaan sertifikat itu,” jelasnya.
Di salah satu sisi, Ia juga menanggapi beberapa hal yang telah disampaikan oleh warga setempat. Salah satunya kurangnya semangat warga menggalakan Revolusi Hijau dengan menanam sejak dini.
"Kalau tanaman tutupannya seperti karet, itu bisa menghasilkan. Tetapi jangan dari bijinya, harus yang okulasi, sehingga masyarakat dapat hidup disitu, dan nilai ekonomisnya ada,” ungkapnya.
Imam juga berharap, Gerakan Revolusi Hijau ini akan sangat berdampak pada keberlangsungan hidup manusia maupun makhluk disekitarnya.
"Oleh karena itu, melalui penggunaan varietas tanaman yang unggul dan teknik budidaya modern, petani dapat menghasilkan hasil panen yang lebih besar dalam periode waktu yang lebih singkat," jelasnya. (sar/mah/jp).