KUALA PEMBUANG- Perusahaan tambang pasir kuarsa yang ingin beroperasi di Kabupaten Seruyan melakukan konsultasi publik analisis dampak lingkungan (AMDAL). Perusahaan itu diantaranya PT. Silika Mandiri Makmur, PT. Silika Maju Pratama, dan PT. Mitra Pasir Jaya. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Jumat (8/12).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Seruyan Hilir, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Camat Seruyan Hilir, Damang, Mantir Adat, Kepala Desa, pihak perusahaan serta perwakilan masyarakat desa yang masuk dalam kawasan izin tambang kuarsa.
Konsultan Manajemen Perusahaan, PT. Silika Maju Pratama, Parluhutan Dodo Binoto mengatakan, bahwa lokasi tambang pasir kuarsa tersebut masuk di dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Seruyan Hilir, dan Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
"Untuk wilayah Kecamatan Seruyan Hilir meliputi Desa Pematang Limau, Desa Tanjung Rangas dan Desa Sungai Perlu. Sedangkan wilayah Kecamatan Seruyan Hilir Timur, meliputi Desa Mekar Indah," katanya.
Parluhutan Dodo Binoto menjelaskan, bahwa lahan yang masuk dalam izin tambang pasir kuarsa, tidak semua lahan akan digarap atau di kerjakan pihak perusahaan.
Ia mengatakan, PT. Silika Maju Bersama dengan luasan kurang lebih 4 ribu hektare, yang rencana nantinya dikerjakan sekitar 60 persen saja atau 2.900 hektar dari jumlah luasan yang ada.
"Sedangkan untuk PT. Silika Mandiri Makmur dan PT. Mitra Pasir Jaya sekitar 50 persen saja yang akan dilakukan pengerjaan dari luasan lahan tersebut," kata Parluhutan Dodo Binoto.
Ia menambahkan, bahwa untuk jalur sungai khususnya Sungai Seruyan, sudah dapat memenuhi syarat.
"Apabila nanti dalam proses pengangkutan lewat jalur sungai, maka tidak ada lagi hambatan atau kendala," ujarnya.
selain itu, pihak perusahaan akan membangun pelabuhan dan akses jalan untuk keperluan mobilisasi kegiatan pengangkutan tambang pasir kuarsa.
"Kami juga wajib membangun perkantoran dan menjalankan program-program CSR untuk kepentingan masyarakat sekitar perusahaan yang terdampak," tegas Parluhutan.
Ditempat yang sama, Supiansyah, Perwakilan Masyarakat Desa Pematang Limau menekankan agar pihak perusahaan tidak mengganti rugi lahan milik masyarakat, melainkan minta bagi hasil atau royalti kepada pihak perusahaan pasir kuarsa.
"Lahan itu tidak lagi bisa di manfaatkan, apalagi tenggang waktu pekerjaannya cukup lama 21 tahun," ujarnya.
Supiansyah menyebutkan, pertambangan pasir kuarsa ini beda kerjanya dengan perkebunan kelapa sawit maupun tanaman komoditi akasia, karena dampak lingkungannya.
Senada, Surianso, warga Desa Pematang Limau berharap kepada pihak perusahaan agar dalam menjalankan pekerjaan dan pengoperasian tambang pasir kuarsa nantinya bisa melibatkan kepala desa dan kedamangan mantir adat yang ada di Kabupaten Seruyan.
"Harapan kami, pekerjaan ini selalu terbuka dan transparan untuk masyarakat," harap Surianso. (gan/jp).