PURUK CAHU - Satuan Resnarkoba Polres Murung Raya m, Polda Kalteng berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NR yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya di Jalan Temanggung Silam, Kamis (30/11) sekira pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 9 paket diduga sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat 2 gram.
Tersangka NR yang juga seorang IRT ini mengakui jika barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya, dan dibelinya dari seorang pelaku yang berada di Muara Teweh.
Kapolres Mura, AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Polres Mura, IPTU Arif Dany Susanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya.
"Saat dilakukan pengrebekan, anggota berhasil mengamankan barang bukti 9 paket sabu siap edar yang disimpan di rumah tersangka,” ujarnya.
IPTU Arif Dany Susanto menyebutkan, bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Mura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (maya/jp).