TAMIANG LAYANG- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur telah memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor pelaksana pekerjaan jalan Pangkan- Gandrung.
"Sebelum berakhir masa kontrak pada tanggal 1 Desember, pada tanggal 27 November kontraktor pelaksana mengajukan perpanjangan waktu, dan kita beri selama 27 hari yang akan berakhir tangga 28 Desember mendatang," kata Kepala DPUPR Perkim Bartim, Yumail J Paladuk saat diwawancarai wartawan di Tamiang Layang, Selasa (5/12).
Yumail menyebutkan, kemajuan pekerjaan sejak awal kontrak pada tanggal 4 Agustus sampai dengan 30 November 2023 baru mencapaai 32,80 persen.
"Oleh karena itu, kontraktor pelaksana bermohon untuk mengajukan pertambahan waktu, dan kita berikan waktu, namun dengan konsekuensi denda sebesar 1:1000 per hari dari nilai kontrak," terang Yumail.
Ia berharap, dengan perpanjangan waktu yang telah diberikan ini, pekerjaan tersebut dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana.
"Kami juga minta agar kontraktor mengebut percepatan pekerjaan tersebut, namun juga tetap memperhatikan kualitas pekerjaan sesuai dengan yang telah ditetapkan," pinta Yumail.
Sekedar informasi, pekerjaan paket jalan Pangkan- Gandrung tersebut dimenangkan CV. Inti Pratama berdasarkan hasil Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan nilai kontak kurang lebih Rp3,7 miliar. (zi/jp).