TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) mengeluarkan surat edaran berkaitan langkah- langkah menghadapi akhir tahun 2023. Hal tersebut guna memacu transaksi keuangan daerah dengan batas akhir yang telah ditetapkan.
Kepala BPKAD Kabupaten Bartim, Misnohartaku menyampaikan, pemerintah daerah telah mengeluarkan SE Nomor 900/315/BPKAD - BUD/XI/2023 sejak akhir bulan November tadi.
Menurutnya, dalam edaran yang sifatnya segera itu disampaikan agar masing- masing organisasi perangkat daerah (OPD) bisa memperhatikan batasan - batasan yang ditetapkan.
"Baik untuk pendapatan, transfer pusat, dan belanja daerah batas transaksi akhir seluruhnya pada tanggal 29 Desember 2023," sebut Misnohartaku, diwawancarai, Selasa (12/12).
Dia menuturkan, batas pengeluaran transaksi daerah antara lain tanggal terakhir penerbitan SPP/SPM tanggal 27 Desember 2023. Kemudian, penerbitan SP2D pad tanggal 28 Desember 2023.
Selanjutnya, penginputan SPJ TU Nihil tanggal 28 Desember 2023. Penginputan SPJ GU Nihil paling lambat tanggal 28 Desember 2023. Sedangkan penyetoran UUDP paling lambat tanggal 29 Desember 2023.
Menurut Misnohartaku, batasan yang telah ditetapkan itu guna penertiban penatausahaan keuangan. Sebab, kata Misnohartaku, jika tidak dilaksanakan terjadi penumpukan pekerjaan dalam rangka tutup buku akhir tahun anggaran.
"Kita akan kewalahan begitu juga pihak perbankan karena terjadi penumpukan transaksi, sehingga hal tersebut wajib dihindari," demikian Misnohartaku. (zi/jp).