BUNTOK- Amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan dalam rangka menindaklanjuti Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah disebutkan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun perencanaan rencana pembangunan untuk dibahas bersama DPRD.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Barito Selatan, H Deddy Winarwan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Barsel, Rahmat Nuryadin pada saat forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode tahun 2025-2045, di aula Kantor Bappeda, Selasa (12/12).
Dokumen RPJPD adalah dokumen rencana utuh periode 20 tahun berisikan penjabaran visi, misi, arah kebijakan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun berpedoman pada RPJPM dan RTRW. Secara khusus mulai tahun 2023 pemprov dan pemerintah daerah kabupaten kota diwajibkan untuk melakukan penyusunan pelaksanaan dokumen RPJPD 2025-2045.
"’Untuk mendukung Indonesia emas tahun 2045 menuju masyarakat yang maju dan sejahtera, maka rumusan visi pembangunan daerah pada rancangan awal RPJPD Kabupaten Barsel adalah Barito Selatan yang maju menuju masyarakat yang bermartabat, adil sejahtera, makmur dan berkelanjutan yakni Barsel berirama,’’ pungkasnya. (zi/jp).