TAMIANG LAYANG- Asisten II Setda Kabupaten Barito Timur, Amrullah membuka rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) terkait perizinan berusaha dan nonberusaha di Kabupaten Barito Timur. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Bartim, Kamis (14/12).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Bartim melalui Bidang Tata Ruang dan Bidang Konstruksi itu dihadiri Kadis Kominfo PS Bartim, Kepala DPMPTSP Bartim, perwakilan Bappedalitbangda Bartim, Kabid Tata Ruang DPUPR Perkim Bartim, Perwakilan BPN Bartim, Perwakilan DLH Bartim, serta tamu undangan lainnya.
Asisten II Setda Bartim Amrullah mengatakan, rapat ini digelar sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Agraria dam Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dalam Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Harus Melampirkan Rekomendasi dari Forum Penataan Ruang Kabupaten Barito Timur.
Amrullah menjelaskan, setiap pelaku usaha yang akan melakukan usaha harus mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission atau OSS).
"PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan pertimbangan azas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang,” terang Amrullah.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan tanya jawab terkait izin berusaha dan nonberusaha. (zi/jp).