TAMIANG LAYANG- Sebanyak 74 koperasi yang tidak aktif di Kabupaten Barito Timur akan ditutup atau dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Barito Timur, Berson, dalam keterangannya persnya baru-batu ini.
Berson menjelaskan, jumlah koperasi yang terdaftar di Barito Timur hingga tahun 2023 sebanyak 137 koperasi, namun yang memenuhi syarat sebagai koperasi aktif sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 tahun 2015 hanya berjumlah 63 koperasi.
Adapun kriteria koperasi yang dinilai tidak aktif yaitu tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun berturut-turut dan tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 2 tahun berturut-turut.
Selanjutnya tidak melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar Koperasi serta Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD-ART Koperasi) serta tidak melaporkan ke dinas koperasi setempat terkait kelembagaan, kegiatan usaha dan laporan keuangan.
"Dalam rangka menegakkan peraturan dan ketentuan tentang koperasi dan terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang, kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan serta kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, maka terhadap 74 koperasi itu akan ditutup atau dibubarkan," tegas Berson.
Dikatan Berson, keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu 4 bulan terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran koperasi yang bersangkutan.
"Kemudian dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut," jelas Kepala DisdagkopUKM. (zi/jp).