BREAKING NEWS

Rabu, 15 November 2023

Sekda Bartim Buka Rakor Penetapan Fasilitas Umum dan Lokasi Pemasangan APK

TAMIANG LAYANG- Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penetapan Fasilitas Umum, Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024. Rakor yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur itu dilaksanakan di Aula DPPKAD, Rabu (15/11).

Rakor yang digelar menjelang persiapan tahapan Pemilu 2024 tersebut dihadiri pihak Bawaslu, TNI, POLRI, Kepala OPD terkait, Perwakilan Partai Politik dan undangan lainnya. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, mengatakan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari Rakor Pemkab Bartim bersama KPU, Banwaslu, Kepala OPD, Camat tanggal 13 November 2023 lalu. 

Dalam rapat tersebut, ujar Sekda, telah mendiskusikan dan membuat draft rancangan tentang APK dan tempat rapat umum, sehingga tahapan kegiatan Pemilu dapat berjalan dengan baik.

Sekda menyampaikan, bahwa Pemkab Bartim mendukung penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan dengan baik, dan diharapkan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. 

Sementara untuk penyelenggaraan Pilkada, terang Sekda, Pemkab Barito Timur sudah menginput regulasi dari pusat dan telah menyiapkan 40% anggaran di APBD perubahan tahun anggaran 2023, dan 60% di tahun anggaran 2024.

Sekda Bartim menegaskan, pemerintah adalah pendukung penyelenggaraan pesta demokrasi, dan berada pada posisi netral.

"Harapan kami, hasil kesepakatan rakor hari ini dapat disampaikan ke pemerintah daerah sebagai bahan pemantauan, monitoring, evaluasi untuk pelaksanaan berikutnya. Dan juga diharapkan seluruh tahapan pemilu dan pilkada dapat berjalan sesuai schedule yang sudah ditetapkan," harapnya. 

Sebelumnya, Plh. Ketua KPU Kabupaten Barito Timur, Zarmiyeni, menyampaikan bahwa rakor ini diadakan untuk memfasilitasi peserta Pemilu dalam hal ini partai politik maupun perseorangan/DPD dengan menetapkan fasilitas umum/tempat pemasangan APK serta tempat kampanye pada Pemilu 2024. 

Tahapan kampanye sendiri, ujar Zarmiyeni, dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ia juga menjelaskan, digelarnya rakor ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilu, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Keputusan KPU RI Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Teknis Pelaksanaan Kampanye. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes