TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah di pimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo bersama anggota Polsek Dusun Tengah membekuk seorang pelaku tindak pidana narkotika di daerah itu.
Diketahui, pelaku berinisial AH (46) warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bartim, IPTU Budi Utomo, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada saat berada di Jln. Posong Teleng, RT. 28, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
"Penangkapan itu bermula anggota Reskrim Polsek Dusun Tengah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bartim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata IPTU Budi Utomo di Tamiang Layang, Jumat (17/11).
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut IPTU Budi Utomo, dengan disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang diakui milik pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk proses lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat ( 1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (zi/jp).