BREAKING NEWS

Senin, 06 November 2023

Pj Bupati Bartim Sampaikan Pendapat Akhir Atas Pengajuan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TAMIANG LAYANG- Penjabat (Pj) Bupati Bartim, Indra Gunawan menyampaikan pendapat akhir kepala daerah atas pengajuan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Hal itu disampaikan Pj Bupati Indra Gunawan dalam rapat paripurna DPRD Barito Timur, Senin (6/11) di ruang rapat DPRD setempat

Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bartim yang telah menyelesaikan semua tahapan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana pada saatnya nanti sebagai dasar hukum untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Menurutnya, pengaturan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengalami perubahan setelah diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 5 Januari 2022 yang lalu. Dimana, ketentuan tersebut didesain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. 

"Sehingga saat kapasitas fiskal daerah meningkat, maka pendapatan asli daerah pun akan meningkat," tutur Pj Bupati Bartim. 

Pj Bupati Bartim juga menyampaikan, bahwa pendapat akhir yang disampaikan ini merupakan bagian dari pembicaraan tingkat II terkait dengan pembahasan Raperda sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022
tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mana menyatakan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, obyek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif Pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," ujarnya. 

Pj Bupati Bartim menjelaskan, Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai tujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan sejalan dengan semakin besarnya tanggungjawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak. 

Ia juga menyebutkan, berdasarkan hasil rapat kerja komisi gabungan terhadap pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa pembahasan telah
dilakukan oleh eksekutif dan legislatif.

Kemudian, kesepakatan diambil dengan musyawarah mufakat oleh seluruh Anggota DPRD Bartim, dan dianggap sebagai keputusan DPRD. 

Selain itu, beberapa rekomendasi hasil rapat musyawarah mufakat oleh seluruh Anggota DPRD Bartim akan ditindaklanjuti dalam Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati.

Dengan demikian, maka pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan selesai dan telah memenuhi ketentuan hukum dalam pembentukan atau pembuatan peraturan daerah. 

"Dengan selesainya pembahasan Raperda ini menunjukkan satu komitmen kita bersama dalam upaya membangun Kabupaten Barito Timur melalui upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," demikian Pj Bupati Bartim. (zi/jp). 


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes