TAMIANG LAYANG- Pemkab Barito Timur dan DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan itu ditandai penandatanganan keputusan persetujuan bersama antara Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (28/11).
Dalam pendapat akhirnya sebelum penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Raperda APBD 2024, Pj Bupati Indra Gunawan kembali memaparkan postur APBD 2024 yang tertuang dalam Raperda APBD 2024.
"Total pendapatan daerah pada Rancangan APBD tahun anggaran 2024 tetap sesuai dengan KUA dan PPAS sebesarRp1.139.205.754.392," ungkapnya.
Dari jumlah pendapatan, Pj Bupati Bartim merinci penerimaan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp86.960.980.445, pendapatan transfer sebesar Rp1.042.834.870.489 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9.409.903.458.
Sedangkan alokasi anggaran belanja juga tetap seperti pada KUA/PPAS sebesar Rp1.191.039.616.217 dengan rincian belanja operasi dianggarkan semula pada KUA/PPAS sebesar Rp818.640.555.137, belanja modal sebesar Rp179.409.740.436
"Pengurangan belanja operasional diakibatkan oleh penyesuaian laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD atas pengajuan nota keuangan dan Raperda APBD 2024," jelas Pj Bupati Bartim.
Kemudian anggaran untuk belanja tidak terduga (BTT) ditetapkan sebesar Rp10.000.000.000, belanja transfer sebesar Rp182.989.320.644
"Selanjutnya pembiayaan, berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja daerah, defisit anggaran bersumber dari pembiayaan netto tetap seperti KUA/PPAS sebesar Rp51.833.861.825," terang Indra Gunawan.
Dia menerangkan, Raperda maupun Raperbup tentang APBD 2024 beserta dengan lampirannya yaitu KUA APBD, PPA APBD, Nota Keuangan RAPBD, administrasi/risalah persidangan serta keputusan bersama segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah selaku wakil pemerintah pusat di daerah
untuk dievaluasi.
"Hasil evaluasi tersebut yang dituangkan dalam keputusan Gubernur Kalimantan Tengah akan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud," demikian Pj Bupati Bartim. (zi/jp).